DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi

DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi
DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi. (Foto: GN / INTENS.ID )
Bacakan Artikel

Lebih jauh, Irma juga menyoroti bahwa tindakan memaksakan mega-proyek pengolahan sampah seberat 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat dan koridor utama kemacetan lalu lintas Tamalanrea merupakan kecacatan fatal dalam tata ruang wilayah. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian mendasar antara rencana proyek dengan kondisi geografis dan sosial-ekonomi di lapangan.

Kajian Ilmiah Ungkap Maladministrasi dan Bahaya Lingkungan

Aspek paling mendalam dari RDP tersebut adalah pemaparan ilmiah dari Prof. Anwar Daud, perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin. Sebagai akademisi sekaligus anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi, Prof. Anwar mengungkap adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek PLTSa Tamalanrea ini.

"Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan dari pusat!," ujar Prof. Anwar secara lugas, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur.

Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mengerikan terkait penggunaan teknologi insinerator di dekat pemukiman. Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 kilometer dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal yang seharusnya kurang lebih 5 kilometer.

Selain itu, Prof. Anwar secara spesifik menyoroti bahaya dioksin. Pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa Dioksin, yaitu zat karsinogenik paling berbahaya. Oleh karena itu, Prof. Anwar melontarkan kritik keras terhadap dokumen AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran. Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin.

"Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi," ungkapnya, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berbasis bukti ilmiah yang kuat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: