Klarifikasi AZKO atas Insiden NIPAH PARK: Menyoal Akurasi Pemberitaan dan Kewenangan Investigasi Kebakaran

Klarifikasi AZKO atas Insiden NIPAH PARK: Menyoal Akurasi Pemberitaan dan Kewenangan Investigasi Kebakaran
Klarifikasi AZKO atas Insiden NIPAH PARK: Menyoal Akurasi Pemberitaan dan Kewenangan Investigasi Kebakaran.
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar - PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk, pemegang merek AZKO, secara tegas membantah tudingan yang mengaitkan perusahaan atau neon box miliknya sebagai pemicu kebakaran di Mal NIPAH PARK Makassar. Bantahan ini disampaikan melalui surat klarifikasi resmi dan hak jawab kepada media, menyusul serangkaian pemberitaan yang berpotensi membentuk opini publik tanpa dasar investigasi yang final. Perusahaan menekankan pentingnya akurasi informasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Klarifikasi AZKO ini menjadi krusial di tengah simpang siur informasi mengenai insiden yang sempat menyita perhatian publik Makassar. Meskipun peristiwa kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa yang dilaporkan, potensi kerugian material dan dampak psikologis bagi pelaku usaha serta pengunjung mal sangat besar. Narasi awal yang menyebut-nyebut peran neon box AZKO dalam insiden ini telah menciptakan distorsi informasi yang membutuhkan pelurusan segera.

Dalam surat klarifikasinya, manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk menegaskan bahwa baik AZKO maupun neon box miliknya dipastikan bukan penyebab kebakaran. Penegasan ini didasarkan pada keterangan resmi dari pihak manajemen NIPAH PARK sendiri, yang menyebutkan bahwa percikan api terlihat pada bagian fasad gedung, tepat di atas signage salah satu tenant. Namun, keterangan tersebut tidak secara spesifik menunjuk pada neon box AZKO sebagai sumber api.

"AZKO maupun neon box milik AZKO dipastikan bukan penyebab terjadinya kebakaran di NIPAH PARK Makassar," demikian penegasan manajemen dalam surat klarifikasinya, yang disampaikan oleh Melinda Pudjo selaku Head of Corporate Communications & Sustainability PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk.

Pernyataan ini sekaligus menjadi hak jawab perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin setiap pihak untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikan atau tidak akurat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: