Modus Baru Jual Beli Garapan Ilegal Ancam Hutan Lindung Luwu Timur: Negara Kecolongan Sistemik?

Modus Baru Jual Beli Garapan Ilegal Ancam Hutan Lindung Luwu Timur: Negara Kecolongan Sistemik?
Jebakan Jual Beli Garapan: Hutan Lindung Luwu Timur Terancam Perambahan Meluas. -Foto:Ist
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar - Praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung, yang diduga menjadi modus baru perambahan, terkuak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 Agustus 2026. Penindakan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pengungkapan pola kejahatan lingkungan yang berpotensi meluas secara sistemik, mengancam kelestarian hutan lindung dan memicu degradasi ekologis yang lebih parah.

Kasus ini menyoroti kerapuhan pengawasan dan celah dalam sistem perlindungan kawasan konservasi negara. Modus ganti rugi garapan ini memungkinkan penguasaan lahan hutan lindung berpindah tangan tanpa izin atau dasar hukum yang sah, menciptakan lingkaran setan perambahan yang sulit diputus. Keberadaan praktik ini mengindikasikan bahwa perampasan ruang hidup hutan tidak lagi selalu diawali dengan pembukaan lahan baru secara frontal, melainkan melalui transaksi gelap yang memanfaatkan lahan yang sudah tergarap sebelumnya, mempercepat kerusakan dan memperumit upaya penegakan hukum.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Balai Gakkumhut Sulawesi melakukan pengecekan lapangan dan mendapati ketiga pelaku sedang menggarap lahan pada blok yang berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan yang dibuka secara ilegal itu dimanfaatkan sebagai areal perkebunan yang didominasi tanaman merica.

Dari pengamatan awal, luas keseluruhan lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan jumlah tanaman merica mencapai 1.500 pohon. Luasnya garapan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari hilangnya fungsi ekologis hutan lindung yang seharusnya berperan vital dalam menjaga keseimbangan alam, mencegah bencana hidrometeorologi, dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Keterangan dari para tersangka kemudian membuka tabir praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi informal ini, tanpa izin maupun dasar hukum yang sah, menjadi modus operandi yang mengkhawatirkan. Penyidik menilai bahwa temuan ini bukan insiden tunggal, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung, menciptakan efek domino kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: