DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi

DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi
DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi. (Foto: GN / INTENS.ID )
Bacakan Artikel

Intens.idMakassar – Upaya pemaksaan investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga kembali mendapat perlawanan sengit dari masyarakat. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah progresif dengan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Keputusan strategis ini diambil pada Kamis, 25 Juni 2026, menandai kemenangan sementara bagi gerakan rakyat dan kajian ilmiah.

Instruksi penangguhan tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial, dilaksanakan pada hari yang sama di gedung sementara DPRD Sulsel. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, dan menjadi forum terbuka yang mempertemukan berbagai pihak.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah suara penolakan mutlak dari basis masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, meliputi warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda. Turut hadir pula pakar kesehatan lingkungan terkemuka, Prof. Anwar Daud dari Universitas Hasanuddin, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta perwakilan dari pihak pengembang, PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

Penolakan Mutlak Warga dan Sorotan Anggota Dewan

Di hadapan jajaran anggota dewan dan perwakilan PT SUS, perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi. Ali Akbar, salah seorang warga Mula Baru, dengan tegas menyatakan, "Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman kami sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak," tegasnya.

Menanggapi tanggapan warga yang begitu kuat dan bulat, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.

"Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSa di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman," tegas Irma di dalam ruang sidang, menandakan keberpihakan parlemen terhadap hak-hak dasar rakyat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: