Petani Laoli Tetap Melawan, Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur

Petani Laoli Tetap Melawan, Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur
Petani Laoli Tetap Melawan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur. (Foto LBH Makassar)
Bacakan Artikel

Intens.idPetani Laoli mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, nomor perkara 47/G//2026/PTUN.MKS dengan objek gugatan Sertipikat Hak Pengelolaan; NIB. 20.26.000001429.0 atau berdasarkan keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN /VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT. IHIP, Makassar (28/08/2026).

‎Petani Laoli Tetap Melawan dalam mempertahankan hak atas tanah, kini memasuki jalur hukum. Langkah perlawanan ini sebagai upaya menguji keabsahan sertifikat yang prosesnya patut dinilai cacat prosedur sejak awal dan layak dipersoalkan secara administratif dan substantif.

‎Gugatan ini menjadi penting karena penggusuran paksa, pengusiran, dan intimidasi yang terjadi pada 30 - 31 Juli adalah akibat dari sertipikat HPL Pemda Luwu Timur yang mencaplok tanah Petani Laoli. Padahal sertifikat tersebut terbit pada tahun 2024, sementara petani Laoli jauh lebih awal, yaitu sejak tahun 1998.

Penggugat yang berjumlah 29 orang mendalilkan persoalan krusial yang akan diuji melalui pengadilan, diantaranya adalah penerbitan sertifikat (objek gugatan) tanpa adanya penguasaan fisik oleh Pemkab Luwu Timur selaku pemegang HPL.

Proses penerbitan sertifikat HPL yang juga tidak didahului dengan penyelesaian secara tuntas atas keberadaan dan penguasaan petani di atas tanah tersebut. Dimana cara Pemerintah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 yang mensyaratkan sebagai berikut:

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: