Petani Laoli Tetap Melawan, Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur

Petani Laoli Tetap Melawan, Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur
Petani Laoli Tetap Melawan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur. (Foto LBH Makassar)
Bacakan Artikel

‎“Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.”

Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (2) ditegaskan bahwa 

‎“Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak”

Bagaimana mungkin suatu bidang tanah dapat diberikan status HPL apabila pada saat proses administrasinya masih terdapat warga yang secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah. Sehingga sangat patut diduga terdapat kecacatan prosedur oleh Pemkab Luwu Timur.

‎“Kami berharap Pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” ujar Lisa salah satu Kuasa Hukum Petani Laoli.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: