Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar terhadap Anggota DPRD Jeneponto Masuk Sidang Pembuktian

Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar terhadap Anggota DPRD Jeneponto Masuk Sidang Pembuktian
Dokumentasi Pengacara (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Intens.id, Jeneponto -Gugatan perdata senilai Rp2,2 miliar terhadap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Muh. Safri alias Kareng Daming, atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto. Perkara berlanjut setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan, Pada Hari Rabu (05/08/2028).

Kuasa hukum penggugat, Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., didampingi Brain Agustyan Piter, S.H., menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan mediasi gagal sehingga persidangan kini memasuki agenda pembuktian.

‎"Proses mediasi tidak menemukan titik temu. Karena itu, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak di persidangan," ujar Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., kepada Jurnalis.

Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama investasi pengelolaan limbah batu bara di Kalimantan Timur yang disepakati pada April 2024. Dalam kerja sama itu, kliennya, Sulistio Ningrum, mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta kepada tergugat.

Menurut Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., berdasarkan perjanjian yang disepakati, modal investasi beserta keuntungan seharusnya dikembalikan setelah seluruh proses pengiriman limbah batu bara selesai dilaksanakan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: