Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel

Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel
Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel. Foto: LBH Makassar
Bacakan Artikel

Intens.id, - Koalisi Advokat Pembela HAM Sulawesi Selatan (KOPAHAM SULSEL) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam penggusuran paksa lahan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Laporan pidana terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur diajukan ke Polda Sulsel pada 7 Agustus 2026, menyusul peristiwa penggusuran yang terjadi pada 30-31 Juli 2026 untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terintegrasi PT Indonesia Hualy Industry Park (PT IHIP).

Kekerasan yang dilaporkan menimpa Rudianto, seorang petani penyandang disabilitas fisik, dan Muh Parjin R, seorang pendamping hukum dari LBH Makassar. Keduanya menjadi korban saat berupaya mempertahankan hak-hak warga yang terdampak penggusuran. Insiden ini disebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan intimidasi yang dilegitimasi oleh negara demi memuluskan proyek berskala besar.

Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar yang juga tergabung dalam KOPAHAM Sulsel, menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat Satpol PP terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pemberi bantuan hukum adalah pelanggaran berat.

"Bukti kekerasan sangat terang dilakukan oleh aparat Satpol PP terhadap Staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai Pemberi Bantuan Hukum, ini jelas tidak bisa dibiarkan," ujar Azis. Menurutnya, kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan, apalagi jika pelakunya adalah pemerintah sendiri.

Penggusuran Petani Laoli berlangsung masif, dengan pengerahan ratusan aparat Satpol PP didampingi anggota TNI dan Polri. Pola pembangunan yang dilabeli PSN ini, menurut Azis, rumusnya akan selalu berlaku hal yang sama. Adanya perampasan ruang hidup dan diikuti dengan tindakan kekerasan yang dilegitimasi dan juga dilakukan langsung oleh aparat negara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: