Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel

Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel
Kekerasan Penggusuran Paksa Proyek Strategis Nasional: Petani Laoli dan Pendamping Hukum Laporkan Aparat ke Polda Sulsel. Foto: LBH Makassar
Bacakan Artikel

KOPAHAM SULSEL menilai motif serangan ini berkaitan langsung dengan aktivitas korban dalam membela hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, tindakan aparat tersebut merupakan serangan terhadap hak konstitusional korban atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan partisipasi dalam pembelaan hak-hak warga, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Pembela HAM PBB (1998), dan UU Bantuan Hukum. Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukum laporan KOPAHAM terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Mastura, advokat dari PBHI Sulsel yang turut mendampingi korban, mengecam keras tindakan represif aparat. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama jika disertai dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan.

"Negara seharusnya hadir untuk menjamin penghormatan terhadap HAM setiap warga, bukan menjadi pihak yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak dan ruang hidupnya," tegas Mastura.

Muhammad Nur, advokat KOPAHAM lainnya, mengingatkan bahwa aparat penegak peraturan daerah wajib menjalankan tugas sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia.

"Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat," ujarnya. Ia mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, memeriksa seluruh pihak terlibat, mengumpulkan bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: