Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total

Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total
Koalisi HAM Kecam Penggusuran Petani Laoli di Luwu Timur: Negara Abai Rekomendasi Komnas HAM (Foto: Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN)
Bacakan Artikel

Menurut Koalisi, penerbitan HPL atas tanah garapan warga merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan UUPA 1960. Mereka menilai penerapan HPL yang berakar dari UU Cipta Kerja telah melencengkan makna Hak Menguasai Negara (HMN), seolah memposisikan negara sebagai 'pemilik tanah mutlak' dan menghidupkan kembali asas kolonial domein verklaring. Klaim Pemkab Luwu Timur yang menyebutkan HPL bersumber dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi PLTA Karebbe juga dinilai menyimpan kebohongan data.

"Berdasarkan penelusuran data spasial, lokasi lahan kompensasi yang dimaksud sama sekali tidak cocok dengan peta HPL yang saat ini mencaplok tanah garapan Petani Laoli," terang Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, sebelum HPL diterbitkan wajib dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik dan data yuridis. Namun, Pemkab Luwu Timur mengabaikan keberadaan fisik warga yang telah mendiami tanah sejak 1998. Pemkab justru mengambil jalan pintas dengan menaruh uang santunan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tanpa melalui tahapan pengadaan tanah yang sah dan partisipatif.

"Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani. Ini yang kami duga kuat sebagai proses manipulasi hukum dalam terbitnya HPL yang menyimpangi aturan yang mengharuskan adanya verifikasi fisik objek," tutup M. Ismail.

Eskalasi konflik ini sejatinya telah diantisipasi. Pada Februari 2026, Petani Laoli telah secara resmi mengadukan ancaman penggusuran ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Merespons pengaduan tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan seruan dan rekomendasi tertulis yang meminta Pemkab Luwu Timur untuk menunda seluruh rencana penggusuran hingga dicapai kesepakatan damai.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: