Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total

Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total
Koalisi HAM Kecam Penggusuran Petani Laoli di Luwu Timur: Negara Abai Rekomendasi Komnas HAM (Foto: Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN)
Bacakan Artikel

Koalisi mendokumentasikan setidaknya 17 rumah petani dirobohkan, dan sebagian besar korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh seperti kaki, perut, leher, dan wajah. Beberapa petani juga sempat diborgol sebelum akhirnya dilepas. Tercatat, sekitar 30 jiwa harus bertahan dan mengungsi di dalam bangunan mushola yang masih berdiri di area lahan petani.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menyoroti kekerasan terhadap pendamping hukum. "Kekerasan terhadap pendamping hukum adalah bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk memicu efek ketakutan. Warga dan tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusional menolak penggusuran, bukan kriminal. Aksi represif aparat ini melanggar prinsip Anti-SLAPP Perma No. 1/2023 dan membungkam hak atas informasi," tegasnya. Penggunaan operasi keamanan di kawasan PSN juga berpotensi membatasi akses jurnalis dan warga untuk merekam serta mendokumentasikan fakta kekerasan di lapangan.

Mirisnya, dalam kondisi pengungsian, Pemda Luwu Timur disebut Koalisi kembali melanjutkan upaya paksa pengosongan pada pagi hari (31/07/2026). Aparat kembali dikerahkan untuk membongkar sisa rangka bangunan rumah dan atap seng yang dibangun di samping mushola sebagai tempat berteduh. Tindakan ini dilakukan saat para petani sedang menyiapkan sarapan pagi di halaman mushola.

"Kami mendesak agar Pemda Luwu Timur berhenti melakukan tindakan dan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian kasus ini, sebab peristiwa yang dialami Petani Laoli telah disaksikan masyarakat Indonesia sebagai wajah buruk Pemerintah dalam memuluskan investasi dan proyek strategis nasional. Jika hal ini cara-cara ini terus dilanjutkan, bukan tidak mungkin semakin potensi gejolak sosial ke depan," lanjut M. Ismail.

Koalisi juga mengungkap kejanggalan yuridis dalam klaim kepemilikan lahan. Secara historis, Petani Laoli telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektar itu sejak tahun 1998, membangun ekosistem kehidupan sosial-ekonomi yang utuh, termasuk kebun produktif, rumah tinggal, hingga masjid. Namun, pada tahun 2024, Pemkab Luwu Timur secara sepihak mengklaim wilayah tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah melalui sertifikat yang diduga diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat yang telah menguasai lahan secara fisik. Koalisi menilai penerbitan HPL tersebut sarat dengan kejanggalan yuridis dan dugaan manipulasi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: