HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat

HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
Bacakan Artikel

Intens.id, - Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk. (PT Lonsum) di Bulukumba, Sulawesi Selatan, secara hukum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Ironisnya, tenggat waktu dua tahun untuk mengajukan pembaruan hak tersebut juga telah lewat pada 31 Desember 2025. Koalisi Rebut Ruang kini mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penguasaan perusahaan atas lahan tersebut dan memulai pemulihan wilayah adat serta tanah milik rakyat.

Menurut Koalisi Rebut Ruang, sejak haknya berakhir, PT Lonsum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai tanah di Bulukumba. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa lahan bekas HGU tersebut beririsan langsung dengan wilayah adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang, tanah garapan petani, bidang-bidang bersertifikat milik warga, serta objek putusan pengadilan yang telah lama diketahui oleh pemerintah daerah dan pusat.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, menjelaskan bahwa berakhirnya HGU bukan sekadar formalitas administratif. โ€œHGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 71 ayat (2), membatasi permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGU berakhir. Artinya, tenggat itu berakhir pada 31 Desember 2025. Apabila tidak ada permohonan yang sah dalam tenggat tersebut, pembaruan atas HGU lama tidak dapat lagi dilakukan,โ€ tegas Azis.

Konsekuensinya, lanjut Azis, sangat jelas: Pasal 79 ayat (1) huruf b dan c Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan tanah HGU kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan jika jangka waktu berakhir dan tidak ada permohonan pembaruan dalam dua tahun. โ€œPT Lonsum tidak lagi memiliki hak otomatis untuk terus menguasai tanah tersebut,โ€ imbuhnya.

Azis menambahkan, jika ada permohonan baru dari bekas pemegang hak, itu harus dinilai dari awal sebagai permohonan pemberian hak kembali, bukan pembaruan. Proses ini, katanya, wajib mempertimbangkan seluruh konflik dan tumpang tindih lahan, memeriksa putusan pengadilan, sertifikat masyarakat, serta keadaan masyarakat sekitar. Pasal 79 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penataan kembali Tanah Negara menjadi kewenangan Menteri dan dapat digunakan untuk kepentingan umum serta reforma agraria.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: