HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat

HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
Bacakan Artikel

Ramlah, putri Ammatoa Kajang, menegaskan bahwa sebagian tanah yang dikuasai perusahaan merupakan tanah ongko yang dikuasai masyarakat adat secara turun-temurun. Rahim, seorang warga, mengingatkan bahwa tanah bersertifikat milik orang tuanya, yang dahulu ditanami cengkeh dan kakao, dibabat pada tahun 1993 tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi. Gatot, perwakilan Masyarakat Adat Bulukumpa Toa, juga menyatakan tanah adat di Jawi-Jawi dikuasai perusahaan. Rudi Tahas dari AGRA Bulukumba menambahkan bahwa proses verifikasi 2012 lahir dari perjuangan panjang ribuan warga yang mengadukan perampasan tanah kepada pemerintah.

Kesaksian warga, sertifikat hak milik, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pdt/1987, Perda Nomor 9 Tahun 2015, dan hasil verifikasi Pemkab harus menjadi satu kesatuan yang diperiksa. Pemerintah tidak boleh mengabaikan bukti-bukti keberadaan hak rakyat ini.

Desakan Koalisi Rebut Ruang

Menyikapi situasi ini, Koalisi Rebut Ruang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret:

  • Kementerian ATR/BPN harus mengumumkan secara terbuka status permohonan PT Lonsum, termasuk tanggal pendaftaran, kelengkapan, tahapan pemeriksaan, dan seluruh peta bidang. Jika tidak ada permohonan pembaruan yang sah sampai 31 Desember 2025, proses pembaruan harus dinyatakan tertutup.
  • Pemkab Bulukumba dan ATR/BPN harus menghentikan seluruh bentuk penguasaan dan pemanfaatan yang hanya mendasarkan diri pada HGU yang telah berakhir, serta mencegah perubahan fisik, pengalihan, atau penerbitan hak baru sebelum konflik diselesaikan.
  • Bupati Bulukumba harus segera membentuk Tim Penanganan Sengketa sebagaimana Pasal 25 dan Pasal 26 Perda Nomor 9 Tahun 2015, dengan keterwakilan penuh MHA Ammatoa Kajang, masyarakat Bulukumpa Toa, petani, pemilik sertifikat, dan organisasi pendamping.
  • Pemerintah harus melakukan pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk mengeluarkan wilayah adat, tanah masyarakat, bidang bersertifikat, serta objek putusan pengadilan dari setiap rencana pemberian hak.
  • Kementerian ATR/BPN harus menata tanah bekas HGU untuk reforma agraria dan pemulihan hak, bukan memberikan prioritas secara otomatis kepada bekas pemegang hak.
  • PT Lonsum harus menghentikan aktivitas di atas tanah bekas HGU, membuka seluruh dokumen penguasaan, dan bertanggung jawab atas kerugian pemilik tanah serta kerusakan sosial dan ekologis yang timbul.

Koalisi Rebut Ruang menegaskan bahwa berakhirnya HGU PT Lonsum harus menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik agraria di Bulukumba. Pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda. Produk hukum daerah telah tersedia, data warga telah diverifikasi, wilayah adat telah dipetakan, dan putusan pengadilan serta sertifikat masyarakat telah lama ada. Tanah bekas HGU harus ditata kembali untuk memulihkan hak masyarakat adat, mengembalikan tanah petani dan pemilik sertifikat, melaksanakan putusan pengadilan, menjamin hak buruh, serta mewujudkan reforma agraria sejati dan keadilan ekologis di Tanah Sulawesi.

Pilih Halaman: