Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka

Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Bacakan Artikel

Intens.id, Buton Utara - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penindakan tegas terhadap praktik kejahatan kehutanan ini bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 00.43 WITA. Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menerima informasi intelijen mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal yang bersumber dari wilayah Kabupaten Buton Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasi Gabungan segera bergerak melakukan penyisiran intensif di wilayah perairan Ngapaea.

Hasilnya, sebuah kapal kayu tanpa nama ditemukan sedang berlabuh dalam kondisi mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara yang diperkirakan mencapai 45 meter kubik. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, seluruh muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, mengindikasikan kuat adanya pelanggaran hukum.

Setelah penemuan tersebut, tim segera mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama yang berfungsi sebagai sarana pengangkutan ilegal, serta seluruh muatan kayu olahan jenis kayu besi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah individu yang berada di kapal, meliputi kapten atau nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul kayu, jalur distribusi yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal tersebut. Dari hasil keterangan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa proses pemuatan kayu dilakukan secara bertahap selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: