Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka

Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Bacakan Artikel

Kayu-kayu tersebut diangkut dari titik penampungan di pesisir menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan, sebelum kemudian disusun rapi sebagai muatan utama kapal. Setelah seluruh muatan terisi, kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, untuk didistribusikan.

Proses penyelidikan kemudian dilanjutkan secara intensif oleh penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Serangkaian tahapan penyidikan berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara, penyidik akhirnya menetapkan seorang berinisial R (36) sebagai tersangka.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Dalam kapasitasnya sebagai nakhoda kapal, tersangka R diketahui bertanggung jawab penuh atas operasional kapal, termasuk mengendalikan pelayaran, menentukan tujuan perjalanan, serta memastikan seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan menggunakan kapal tersebut.

Fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan menunjukkan bahwa tersangka R diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan. Penyidik juga menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait guna memperkuat bukti dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Salah satu informasi krusial diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, yang menduga kuat bahwa kayu olahan yang diangkut tersebut berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: