Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka

Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Bacakan Artikel

Kawasan ini merupakan area vital yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama dalam pendalaman perkara, melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk memastikan kebenaran asal-usul kayu serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pembalakan liar ini.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas kejahatan kehutanan.

"Penegakan hukum kehutanan tidak akan berhenti hanya pada pengamanan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan," ujarnya.

Ali Bahri menekankan bahwa yang lebih penting adalah mengungkap seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari pembalak, pengumpul, pengangkut, hingga kepada pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan masyarakat serta sinergi antarinstansi yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset vital bangsa.

Senada dengan Ali Bahri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: