Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan
Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan. (Foto: YLBHI)
Bacakan Artikel

Intens.id, Jakarta - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting yang mempertemukan Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) bersama warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Rapat ini juga dihadiri oleh jaringan organisasi masyarakat sipil, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan berbagai instansi terkait untuk membahas penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan padat penduduk tersebut.

Dalam forum ini, masyarakat secara tegas menyatakan tidak menolak teknologi pengelolaan sampah atau pembangunan fasilitas PSEL itu sendiri, melainkan menolak keras lokasi proyek yang direncanakan hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga, serta berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

RDP ini dilaksanakan di Komisi XII DPR RI, mengingat komisi tersebut membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, sehingga memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek PSEL/PLTSa.

Warga Tamalanrea diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon dan Sugeng Suparwoto, beserta anggota komisi lainnya. Pertemuan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang warga yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, di mana mereka bersama GERAM PLTSa telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan petisi warga, hingga akhirnya mengajukan RDP kepada DPR RI.

Bagi masyarakat, persoalan utama bukan sekadar kedekatan lokasi proyek dengan permukiman, melainkan juga proses pengambilan keputusan yang dinilai mengabaikan hak-hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap tahapan pembangunan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: