Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan
Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan. (Foto: YLBHI)
Bacakan Artikel

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menyatakan komitmennya untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke Sulawesi Selatan dan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik.

โ€œKita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat,โ€ tandas Sugeng. Komisi XII DPR RI juga secara resmi menerima petisi penolakan yang ditandatangani oleh lebih dari 1.573 warga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proyek PSEL di Kota Makassar.

Tuntutan dan Harapan Keadilan

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut, GERAM PLTSa menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Komisi XII DPR RI:

  1. Memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa di Kota Makassar secara objektif, progresif, dan berkeadilan.
  2. Segera melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta pihak pelaksana proyek guna mengusut dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan lingkungan, serta minimnya partisipasi publik.
  3. Meminta Pemerintah Pusat menghentikan sementara seluruh proses pembangunan PSEL/PLTSa Tamalanrea sampai seluruh persoalan hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan keberatan masyarakat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengevaluasi kebijakan nasional pengembangan PSEL/PLTSa agar tidak mendorong pembangunan fasilitas insinerasi di kawasan permukiman padat penduduk serta mengedepankan pendekatan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Warga Makassar bersama GERAM berharap, atas seluruh perjuangan yang telah dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari negara benar-benar terwujud. Hal ini merupakan bagian fundamental dari upaya warga untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi kini dan mendatang.

Pilih Halaman: