Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht

Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht
Bacakan Artikel

"Kami meyakini bahwa rezim hukum di Indonesia selalu berpihak kepada keadilan. Pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum," pungkasnya, menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Isman menambahkan bahwa kasus ini menjadi cerminan bagaimana negara hadir dalam memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.

"Perkara ini bukan semata-mata persoalan sengketa tanah, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya," jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu. Pernyataannya menekankan pentingnya peran institusi negara dalam menjamin bahwa kemenangan hukum di atas kertas dapat diterjemahkan menjadi keadilan yang substansial dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pihak kuasa hukum menilai terbitnya aanmaning sebagai momentum penting bagi para ahli waris yang telah menanti keadilan selama puluhan tahun. Mereka berharap langkah tersebut menjadi awal dari terwujudnya pelaksanaan putusan yang selama ini dinantikan dengan penuh harap.

"Kami yakin pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh stakeholder terkait memiliki perhatian yang besar terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga para ahli waris benar-benar memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan," tambahnya, menyerukan akuntabilitas dalam proses eksekusi.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: