Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht

Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht
Bacakan Artikel

Langkah Hukum Terbaru: Aanmaning PN Makassar

Terbitnya teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Makassar menjadi perkembangan signifikan yang dinanti-nantikan oleh para ahli waris dan tim kuasa hukumnya. Aanmaning adalah prosedur hukum di mana pengadilan memperingatkan pihak yang kalah untuk memenuhi isi putusan pengadilan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu, sebelum tindakan eksekusi paksa dilakukan. Langkah ini menandai dimulainya tahapan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuka jalan bagi ahli waris untuk memperoleh hak mereka secara riil dan konkret, tidak lagi hanya berupa catatan di lembaran putusan.

Dr. LM Isman Hardiansyah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para ahli waris, bersama timnya, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal seluruh proses hukum ini hingga putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.

"Dengan adanya langkah hukum ini, tentu kami sangat berharap proses eksekusi atas lahan tersebut benar-benar dapat terlaksana sehingga para ahli waris memperoleh keadilan secara riil dan nyata, bukan sekadar kemenangan yang tercantum dalam putusan pengadilan," ujar Isman pada Selasa, 16 Juni 2026, dalam sebuah pernyataan pers, di Makassar. Ia menegaskan, putusan yang telah inkracht harus dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi masyarakat pencari keadilan, sebagai manifestasi dari tegaknya supremasi hukum.

Menurut Isman, sengketa ini bukan sekadar persoalan pertanahan biasa yang dapat diselesaikan dengan mediasi semata. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut penghormatan terhadap marwah putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum yang ketat dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: