DLHK Bulukumba Ubah Penagihan Retribusi Sampah Jadi Ajang Sosialisasi Digitalisasi dan Dialog Warga di Paenre Lompoe

DLHK Bulukumba Ubah Penagihan Retribusi Sampah Jadi Ajang Sosialisasi Digitalisasi dan Dialog Warga di Paenre Lompoe
DLHK Bulukumba Ubah Penagihan Retribusi Sampah Jadi Ajang Sosialisasi Digitalisasi dan Dialog Warga di Paenre Lompoe - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Intens.id - Aktivitas penagihan retribusi persampahan di Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kini hadir dengan pendekatan baru. Pada Rabu, 16 September 2026, petugas kolektor dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba tidak lagi sekadar mengumpulkan iuran, melainkan mengubah proses ini menjadi ruang interaksi untuk membangun kesadaran warga tentang pengelolaan sampah, sekaligus mendorong pembayaran digital.

Dalam setiap pertemuan dengan warga, petugas menjelaskan bahwa pembayaran retribusi adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pelayanan persampahan. Oleh karena itu, penagihan dilakukan dengan pendekatan yang komunikatif, membuka ruang dialog, serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembayaran yang kini semakin diarahkan pada sistem digital.

Salah satu poin penting yang terus disosialisasikan adalah penggunaan barcode atau QR Code untuk pembayaran retribusi. Sistem pembayaran berbasis digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, mempercepat proses transaksi, serta menjadi bagian dari upaya DLHK membangun tata kelola retribusi yang lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi.

Digitalisasi pembayaran ini dipandang sebagai langkah penting menuju pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat modern.

Konsistensi dan Ruang Aspirasi Warga

Kegiatan penagihan ini dilaksanakan secara serentak setiap hari Rabu oleh petugas kolektor retribusi bersama pendamping. Konsistensi jadwal ini bertujuan membangun kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan penagihan maupun dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban retribusi secara rutin.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2