Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht

Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar โ€“ Perjuangan panjang ahli waris untuk mendapatkan hak atas tanah warisan mereka di Makassar, yang kini sebagian besar dikuasai oleh PT Industri Kapal Indonesia (IKI) termasuk kawasan Benteng Mart, memasuki babak baru. Setelah lebih dari tiga dekade menanti kepastian, Pengadilan Negeri Makassar baru-baru ini menerbitkan teguran (aanmaning) sebagai langkah awal pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 2004. Langkah ini menjadi secercah harapan bagi para ahli waris yang selama ini merasakan kemenangan hukum mereka sebatas di atas kertas, menanti keadilan yang nyata.

Sengketa lahan ini bukanlah perkara baru yang tiba-tiba muncul. Perkaranya pertama kali diajukan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 1994, menandai dimulainya sebuah perjalanan hukum yang melelahkan dan panjang.

Sejak saat itu, kasus ini telah melewati seluruh tahapan peradilan secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Seluruh proses hukum yang melibatkan berbagai instansi peradilan ini akhirnya tuntas dengan terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2004, secara sah memenangkan pihak ahli waris atas hak kepemilikan lahan tersebut.

Namun, putusan yang seharusnya membawa kelegaan dan kepastian hukum tersebut belum sepenuhnya terwujud menjadi keadilan yang nyata di lapangan. Selama lebih dari dua puluh tahun sejak putusan inkracht tersebut dikeluarkan, objek sengketa yang menjadi pokok perkara diketahui masih dikuasai secara fisik dan dimanfaatkan oleh PT Industri Kapal Indonesia.

Di atas lahan tersebut, berdiri berbagai bangunan dan aktivitas usaha, termasuk area yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai Benteng Mart atau kawasan Galangan Kapal. Kondisi inilah yang memaksa para ahli waris untuk terus berjuang demi mendapatkan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan yang telah inkracht tersebut, agar hak-hak mereka dapat benar-benar dipulihkan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: