Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan

Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan
Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan
Bacakan Artikel

Intens.id, Luwu Timur, Intens.id – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Malili pada Jumat, 26 Juni 2026, diwarnai aksi solidaritas dan penolakan keras dari Petani Laoli. Kehadiran mereka diwarnai spanduk dan orasi, menjadi manifestasi penolakan terhadap proses sidang penitipan uang atau konsinyasi yang dinilai mengabaikan hak-hak fundamental petani atas tanah dan sumber penghidupan yang telah puluhan tahun mereka pertahankan.

Penolakan ini dipicu oleh keputusan PN Malili yang mengabulkan permohonan penitipan uang santunan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Permohonan ini berkaitan erat dengan penanganan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP). Bagi Petani Laoli, penetapan konsinyasi ini bukan sekadar prosedur hukum administratif, melainkan sebuah ancaman nyata yang membuka jalan bagi penggusuran lahan yang selama ini menjadi sandaran hidup mereka.

Para petani dan pendamping hukum mereka berpendapat bahwa mekanisme konsinyasi telah menjadi preseden buruk di berbagai daerah di Indonesia.

Mereka menyoroti bagaimana konsinyasi kerap dimanfaatkan sebagai alat legitimasi oleh korporasi maupun pemerintah untuk melakukan penggusuran, meskipun secara prinsipil dianggap tidak sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan agraria. Praktik ini dipandang sebagai bagian dari proses pelepasan hak yang dilegitimasi secara hukum oleh pengadilan, namun dalam pelaksanaannya, kepentingan dan hak-hak petani justru terabaikan.

Di tengah konflik agraria yang masih bergejolak ini, Petani Laoli menilai bahwa adanya pengajuan konsinyasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: