Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan

Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan
Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan
Bacakan Artikel

Namun, ironisnya, dalam praktiknya, ketika lahan petani ditetapkan sebagai objek proyek pembangunan, pilihan yang tersedia bagi mereka sangat terbatas: menerima ganti rugi yang dinilai tidak sepadan atau kehilangan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Kondisi inilah yang menjadi alasan fundamental di balik penolakan tegas terhadap proses konsinyasi.

“Kami tidak mau hadir dalam sidang ini karena sejak awal tidak menyentuh akar persoalan, yaitu hak Petani Laoli atas tanah. Karena kita dikunci hanya dua pilihan; menerima uang atau diambil tanah ta,” tegas Harumin, salah seorang Petani Laoli, dengan nada suara yang penuh kekecewaan namun juga keteguhan.

Saat ini, tercatat ada 13 petani yang telah menjadi pihak termohon dalam proses konsinyasi ini, dan 17 petani lainnya berpotensi menyusul menghadapi ancaman penggusuran serupa. Melalui aksi protes ini, para petani bersama tim kuasa hukum mereka menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi jauh melampaui sekadar masalah ganti rugi atau konsinyasi. Ini adalah tentang cara negara menjalankan pembangunan, yang dalam pandangan mereka, belum sepenuhnya menghormati hak-hak dasar petani sebagai warga negara.

Muh. Pajrin Rahman, selaku kuasa hukum Petani Laoli, menambahkan, Proses pelaksanaan PSN dari awal telah mengabaikan prinsip keadilan, partisipasi, dan perlindungan hak-hak warga.

"Mekanisme yang ditempuh lebih banyak menempatkan petani sebagai objek pembangunan daripada sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan hukum. Justru lebih diutamakan prosedur administratif daripada penyelesaian substansi persoalan," tambahnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kegagalan pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada prosedur tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: