Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam

Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam
Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji Undang-Undang Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Masih Berpotensi Merugikan Masyarakat. (Foto: AMAN)
Bacakan Artikel

"Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya," tegasnya, menekan pentingnya kepastian hukum bagi Masyarakat Adat.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kiri) duduk bersama dengan perwakilan Masyarakat Adat disela pengajuan uji materiil Undang-Undang Konservasi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7). Dokumentasi AMAN

Masyarakat Adat Terbukti Menjaga Alam

Dari kalangan perwakilan Masyarakat Adat, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, menyatakan bahwa komunitas Masyarakat Adat telah lama menjaga wilayahnya melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat yang lestari. Namun, ia menyayangkan bahwa negara sering hadir dengan konsep konservasi yang seragam dan cenderung mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat.

"Selama puluhan tahun, komunitas Masyarakat Adat sudah terbukti menjaga kawasannya. Justru negara yang datang dengan konsep konservasi seragam ini yang merusak," tegas Putu.

Putu menambahkan, ketiadaan pengakuan yang kuat terhadap Masyarakat Adat justru sering dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang merusak alam dan ruang hidup Masyarakat Adat. Senada dengan itu, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, turut menyatakan bahwa keberadaan UU KSDAHE ini menimbulkan rasa takut yang mendalam bagi masyarakat yang hidup di wilayah kawasan konservasi.

"UU KSDAHE ini membuat kami sangat terancam dan mata pencarian kami jadi terganggu," ujarnya, sembari menambahkan bahwa untuk membangun rumah saja masyarakat sudah ketakutan, karena wilayahnya telah dipatok sebagai kawasan konservasi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial bagi Masyarakat Adat yang selama ini hidup harmonis dengan alam.

Pilih Halaman: