Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam

Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam
Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji Undang-Undang Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Masih Berpotensi Merugikan Masyarakat. (Foto: AMAN)
Bacakan Artikel

Intens.id, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat serta komunitas lokal secara resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul ditolaknya uji formal atas Undang-Undang yang sama sebelumnya, menunjukkan tekad kuat para pemohon untuk menguji substansi norma yang dinilai masih berpotensi merugikan hak-hak fundamental Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Para pemohon yang tergabung dalam “Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan” ini menempuh jalur materiil untuk menguji isi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU 32/2024.

Koalisi menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dan masih berpotensi mengancam keberadaan serta mata pencarian masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga di dalam kawasan konservasi. Kekhawatiran utama terletak pada pendekatan konservasi yang dianggap sentralistik dan abai terhadap peran serta pengetahuan lokal.

Sejumlah nama turut menjadi pemohon dalam perkara penting ini, mewakili beragam latar belakang dan wilayah yang terdampak. Mereka adalah Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica, Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah, Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, serta Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur. Keberagaman pemohon ini menunjukkan luasnya dampak yang dirasakan oleh berbagai komunitas di seluruh Indonesia.

Konservasi Tak Boleh Abaikan Hak Masyarakat Adat

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam keterangannya usai pengajuan uji materiil, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sangat sentralistik. Menurutnya, Undang-Undang ini gagal menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam upaya perlindungan alam, padahal mereka adalah penjaga ekosistem terbaik.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: