Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan

Oleh: Rika Arlianti DM

Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan
Bacakan Artikel
Rika Arlianti DM

Penulis, Pegiat Isu Pendidikan dan Anak

Pertama, pengawasan perlu dipusatkan pada wilayah yang berulang kali terbakar. Data satelit harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dicocokkan dengan informasi penggunaan lahan serta wilayah perizinan.

Kedua, penegakan hukum harus transparan dan konsisten. Pemeriksaan terhadap perusahaan maupun individu tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum proses hukum membuktikannya. Namun, apabila pelanggaran terbukti, sanksi dan kewajiban pemulihan harus dijalankan sesuai ketentuan.

Ketiga, pemerintah perlu mengukur keberhasilan melalui indikator yang jelas: luas lahan terbakar, kejadian berulang, kualitas udara, perkembangan perkara, serta pemulihan ekosistem. Masyarakat lokal juga perlu dilibatkan melalui pelatihan, dukungan sarana pencegahan, dan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar.

Memadamkan api memang mendesak. Akan tetapi, tanpa perbaikan tata kelola dan evaluasi yang terbuka, penanganan karhutla berisiko terus berputar pada pola yang sama, yakni kebakaran terjadi, petugas dikerahkan, masyarakat terdampak, lalu persoalan kembali muncul pada musim berikutnya.

Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Rutinitas

Karhutla merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi kondisi iklim, aktivitas manusia, tata kelola lahan, dan kapasitas penanganan. Tidak semua kebakaran dapat dicegah sepenuhnya, tetapi kompleksitas tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat.

Data luas karhutla, kondisi kualitas udara, serta langkah penegakan hukum memberikan dasar untuk mengevaluasi kebijakan secara lebih terukur. Pemerintah patut dinilai berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, tetapi juga harus terbuka terhadap kritik mengenai hasil dan kekurangannya.

Pada akhirnya, pertanyaan โ€œdi mana peran pemerintah?โ€ bukan sekadar upaya mencari pihak yang bersalah. Ini adalah tuntutan agar kewenangan negara digunakan secara konsisten untuk melindungi kepentingan publik.

Hutan tidak cukup diselamatkan ketika api sudah menyala. Ia harus dilindungi sebelum terbakar, kerusakannya dipulihkan, dan setiap pelanggaran ditangani secara adil. Jika karhutla terus berulang, yang perlu dievaluasi bukan hanya cara memadamkan api, tetapi juga cara negara mengelola risiko dan mempertanggungjawabkan kebijakannya. Wallahu aโ€™lam bisshawab.

Pilih Halaman: