Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan

Oleh: Rika Arlianti DM

Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan
Bacakan Artikel
Rika Arlianti DM

Penulis, Pegiat Isu Pendidikan dan Anak

Pemerintah perlu menjadikan keterbukaan data sebagai bagian dari akuntabilitas. Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, dan apa yang masih belum terselesaikan.

Ribuan Hektare Terbakar dalam Sepekan

Besarnya tantangan pengendalian karhutla terlihat dalam laporan Informasi Bencana Mingguan Berdampak Signifikan di Wilayah Indonesia untuk periode 17-24 September 2026. Dokumen tersebut mencatat 49 lokasi kejadian karhutla dengan subtotal luas lahan terdampak mencapai 8.671,53 hektare.

Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang paling menonjol, dengan 3.944,75 hektare lahan terdampak dan kondisi yang dilaporkan belum padam. Kalimantan Selatan juga mencatat 944,99 hektare, disusul Jambi dengan 926,70 hektare. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pada periode tersebut, kebakaran masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah.

Data mingguan ini memang tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan tren kenaikan atau penurunan karhutla sepanjang tahun. Namun, luas lahan terdampak dan masih adanya kebakaran yang belum padam cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan efektivitas pencegahan serta kesiapan penanganan di wilayah rawan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah petugas telah dikerahkan, melainkan apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi risiko lebih awal, apakah penyebab kebakaran ditelusuri secara tuntas, dan apakah langkah pencegahan dapat mengurangi kejadian berulang. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan tersebut dengan data yang terbuka dan evaluasi yang terukur.

Sebab, ketika ribuan hektare lahan terdampak dalam satu periode pelaporan mingguan, keberhasilan penanggulangan tidak cukup diukur dari kecepatan memadamkan api. Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan mencegah kebakaran berikutnya dan memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 30 September 2026, ANTARA memberitakan bahwa pemerintah Malaysia belum menerima tanggapan resmi Indonesia atas nota tawaran bantuan pemadaman karhutla.

Kemudian, pada 12 Oktober 2026, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan bahwa tawaran bantuan Malaysia dan Singapura belum dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut tawaran Malaysia masih didiskusikan.

Di samping itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada Senin, 12 Oktober 2026 untuk mengevaluasi penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Rapat diikuti sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, termasuk unsur BNPB.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: