Jalur Ilegal Satwa Dilindungi Terungkap, Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Menanti Hukuman Berat

Jalur Ilegal Satwa Dilindungi Terungkap, Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Menanti Hukuman Berat
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Kakatua Raja dan Kasuari Diserahkan ke Kejaksaan
Bacakan Artikel

Intens.id, Manado – Seorang warga Manado berinisial AF kini menanti proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. AF merupakan tersangka dalam kasus percobaan penjualan dua ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) dan seekor anakan Kasuari (Casuarius unappendiculatus) yang hendak dikirim ke pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), secara resmi menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa, 23 Juni 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan intensif yang telah dilakukan oleh penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan oleh jaksa dan persidangan di pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait konservasi sumber daya alam hayati.

Ketiga satwa liar dilindungi tersebut, yakni dua Kakatua Raja dan satu anakan Kasuari, saat ini dititiprawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Selama proses hukum berlangsung, satwa-satwa ini mendapatkan perawatan dan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala oleh petugas ahli. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga, sebelum nantinya ditetapkan langkah penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan konservasi yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi optimal bagi satwa.

Kasus ini bermula dari sebuah operasi penindakan yang sigap dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari BKSDA Sulawesi Utara mengenai dugaan kuat adanya aktivitas peredaran ilegal satwa liar dilindungi di wilayah tersebut. Laporan ini menjadi kunci awal bagi penegak hukum untuk bergerak cepat mengantisipasi potensi kerugian terhadap keanekaragaman hayati.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AF saat tersangka sedang berupaya mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan diserahkan kepada calon pembeli yang berada cukup jauh di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja yang telah disimpan di dalam kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan ilegal.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: