Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut

Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut
Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

"Ini adalah jalan tengah yang bijaksana, di mana kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara," pungkasnya.

Melalui permohonan uji materiil ini, Muhammad Hafidz berharap Mahkamah Konstitusi dapat kembali menegaskan posisi sentral UUD 1945 sebagai rujukan utama dalam setiap pembentukan kebijakan strategis negara. Putusan MK diharapkan mampu menjadi penanda penting bahwa kekuasaan negara, termasuk dalam upaya memperkuat ekonomi, harus selalu tunduk pada konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pilih Halaman: