Ratusan Warga Tamalanrea Pertaruhkan Nyawa Tolak PLTSa, Gugat Klaim Dukungan 90 Persen
Intens.id, Makassar - Lebih dari 300 warga dari Kampung Mulabaru, Kampung Tamalalang, dan Perumahan Alamanda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) kembali turun ke jalan pada Minggu (09/08/2026), memblokir jalur lingkar barat Jalan Ir. Sutami, Makassar. Aksi massal ini menjadi puncak penegasan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan ditempatkan di tengah kawasan padat pemukiman mereka di Tamalanrea.
Eskalasi penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam warga terhadap dampak serius PLTSa terhadap lingkungan, kesehatan, dan keberlangsungan ruang hidup mereka. Warga menegaskan, jika rencana tersebut tetap dipaksakan, mereka siap menempuh segala cara untuk mempertahankan hak-hak konstitusional atas lingkungan yang sehat dan layak huni.
Penolakan masyarakat Tamalanrea terhadap proyek PLTSa bukan tanpa dasar. Sejak awal, warga secara konsisten menyuarakan kekhawatiran akan potensi gangguan kehidupan sosial serta ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan. Ali Akbar, koordinator Aliansi GERAM PLTSa, menyatakan sikap tegas warganya.
"Kami meminta semua pihak untuk tidak sekali-sekali berpikir bahwa Tamalanrea akan menjadi salah satu pilihan lokasi PSEL. Kami pastikan, jika rencana tersebut tetap dilanjutkan di Tamalanrea, maka kami siap berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan ruang hidup kami!," serunya, menunjukkan determinasi tinggi dari komunitas terdampak.
Warga dari berbagai lapisan, mulai dari kepala RW, RT, hingga tokoh masyarakat, berbaris bersama menyuarakan satu kata: "Tolak!" Hj. Syahrir, warga Kampung Ta’malalang, menegaskan bahwa menempatkan industri berisiko tinggi seperti PLTSa di tengah kawasan pemukiman padat adalah bentuk pengabaian mendasar terhadap keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Kondisi ini secara nyata mengancam kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak yang akan terpapar langsung oleh emisi dan limbah dari fasilitas tersebut.
Gugatan Atas Transparansi dan Klaim Dukungan
Salah satu sorotan tajam dalam aksi ini adalah pertanyaan masyarakat terhadap klaim bahwa dukungan terhadap rencana PLTSa telah mencapai 90 persen. Tokoh Masyarakat Kampung Mula Baru, Hj. Palle, secara terbuka menantang pihak yang mengklaim angka tersebut untuk berani tampil dan menjelaskan proses pengukurannya secara transparan kepada publik.
"Dari awal kita aksi, kita akan terus menyuarakan penolakan. Kata tolak akan terus keluar dari mulut kita semua. Saya ingin menantang pihak yang menyatakan dukungan 90 persen itu. Jangan sembunyi di balik pintu. Mari kita buka secara terang-terangan kepada masyarakat, siapa yang mendukung dan bagaimana angka 90 persen itu diperoleh," tegasnya, menyoroti ketertutupan informasi yang memicu kecurigaan.
Ketertutupan akses informasi ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap hak partisipasi publik. Rano, warga Mula Baru, menuntut pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh kajian, dokumen, dan dasar pengambilan keputusan terkait rencana PLTSa.
"Publik dan warga terdampak berhak mengetahui seluruh aspek teknis maupun dampak lingkungan dari proyek ini," ujarnya, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proyek berskala besar yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Analisis Sistemik: Urgensi Pendekatan Mamminasata dan Hak Konstitusional
Nurul Fadli Gaffar dari WALHI Sulawesi Selatan memberikan perspektif kritis mengenai pengelolaan sampah di Kota Makassar. Menurutnya, sudah saatnya pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) secara menyeluruh, bukan terus-menerus membebankan persoalan ini kepada satu wilayah tertentu.
"Jika pengelolaan sampah berbasis kawasan akan dilakukan, maka tentu Tamalanrea sudah bukan menjadi tempat yang ideal untuk mengakomodasi pengelolaan sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut," jelas Fadli.
Ia menambahkan, rencana PLTSa di Tamalanrea perlu ditinjau kembali secara komprehensif dan disusun berdasarkan studi kelayakan yang transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini selaras dengan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga dan tanpa kajian yang memadai dinilai sebagai bentuk kecerobohan sistemik yang berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar. Sahbuddin, salah satu tokoh masyarakat Mula Baru, meminta pemerintah menghentikan segala langkah progresif proyek demi mencegah eskalasi penolakan warga di lapangan. "Pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga hanya akan memperkeruh situasi," tegasnya.
Perjuangan Berkelanjutan dan Tuntutan Mendesak
Para pengunjuk rasa menyerukan agar seluruh pihak menghormati suara warga dan tidak memaksakan rencana pembangunan tanpa adanya proses yang transparan, kajian yang memadai, serta keterlibatan masyarakat yang bermakna. H. Saleh, Kepala RW Mulabaru, menegaskan semangat perlawanan warganya.
"Mari kita perjuangkan perjuangan kita. Janganlah kita gentar melawan PT SUS. Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi sedang mempertahankan lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat Tamalanrea. Selama suara masyarakat tidak didengar, selama itu pula perjuangan dan penolakan akan terus dilakukan," sambungnya.
GERAM PLTSa menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan penegakan hak konstitusional. Dg Mukhtar, warga Mula Baru, menyatakan, kami mendesak agar suara masyarakat yang menyatakan penolakan dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan. Suara warga adalah pemegang kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi yang memadai dari Pemerintah Kota Makassar atau pihak terkait lainnya terhadap tuntutan warga. Klaim-klaim mengenai dukungan proyek dan narasi teknokratis mengenai solusi sampah seringkali kontras dengan realitas di lapangan, di mana masyarakat merasa terpinggirkan dan hak-hak mereka diabaikan. Gerakan rakyat memastikan akan terus menggalang konsolidasi dan menempuh berbagai jalur perjuangan, baik aksi massa, advokasi hukum, maupun kampanye publik hingga rencana pembangunan PSEL/PLTSa di kawasan pemukiman Tamalanrea benar-benar dibatalkan.