Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih

Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih
Bacakan Artikel
Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin menegaskan tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH). Karena itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut.