Petani Sawit Swadaya Terjepit, Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru

Petani Sawit Swadaya Terjepit, Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru
Petani Sawit Swadaya Terjepit: Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru
Bacakan Artikel

Intens.id - Jutaan keluarga petani sawit swadaya di Indonesia menghadapi ancaman ganda terhadap mata pencarian mereka. Mereka terjepit antara konflik legalitas lahan di kawasan hutan dan kekhawatiran atas kebijakan tata niaga sawit yang baru, menempatkan posisi mereka sangat rentan. Dilema ini mencuat dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Sawit Watch pada Kamis, 4 September 2026, di Jakarta.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara semangat perlindungan hukum dan implementasi kebijakan di lapangan, yang berpotensi melumpuhkan ekonomi jutaan keluarga yang bergantung pada komoditas kelapa sawit.

Ancaman dari Hulu: Legalitas Lahan di Kawasan Hutan

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyoroti kerentanan petani yang telah mengelola kebun sawit secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan hutan. Meskipun secara historis menguasai lahan dan menopang ekonomi jutaan keluarga di berbagai daerah, keberadaan mereka kerap terabaikan dalam regulasi penataan ruang. Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya mengancam hak atas tanah masyarakat lokal dan adat, tetapi juga menghambat akses mereka terhadap program pembinaan dan sertifikasi berkelanjutan.

Sebelumnya, Sawit Watch mengajukan uji materiil yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 181/2024. Putusan ini mengoreksi mekanisme penertiban kawasan hutan, dengan mewajibkan pengecualian sanksi administratif dan tindakan penertiban bagi masyarakat turun-temurun, termasuk masyarakat lokal/adat yang mengelola lahan secara non-komersial. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti putusan ini dengan Surat Edaran (SE) Menhut No. 01/2026.

Namun, Surambo menyayangkan, interpretasi hukum melalui kebijakan turunan di level kementerian justru berbanding terbalik dengan semangat Putusan MK. Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2025 tidak memuat klausul pengecualian yang jelas bagi petani swadaya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: