Petani Laoli Berjaga di Lahan, Tolak Keras Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur
Intens.id, LUWU TIMUR – Ratusan petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan garapan pada Selasa (28/7/2026) siang. Aksi ini merupakan respons tegas menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan melakukan pengosongan lahan secara paksa demi kepentingan pengembangan kawasan industri.
Massa petani yang didominasi oleh para pemilik lahan dan penggarap ini menyatakan akan mempertahankan tanah yang selama puluhan tahun mereka kuasai dan garap. Penegasan sikap ini disampaikan langsung di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa, meski Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan tahapan pengosongan.
Berdasarkan video yang diterima redaksi, warga secara bergantian menyampaikan orasi yang membakar semangat. Mereka menegaskan penolakan keras terhadap rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak-hak fundamental mereka atas tanah. Para petani mengklaim telah menguasai lahan tersebut jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. "Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu," tegas salah seorang warga dalam orasinya, yang disambut pekikan persetujuan dari ratusan massa yang hadir.
Meski diwarnai orasi yang penuh semangat, suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga terlihat berkumpul di sejumlah titik, saling berdiskusi, dan terus menyuarakan komitmen untuk bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilakukan. Kehadiran mereka di lahan menunjukkan keseriusan dan tekad bulat untuk melawan kebijakan yang dianggap merugikan.
Aksi warga ini berlangsung hanya sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan. Rapat tersebut mengindikasikan bahwa Pemkab telah memasuki tahap akhir dalam rencana eksekusi. Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Dalam surat tersebut, pemerintah secara spesifik mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah. PT IHIP diketahui merupakan salah satu pihak yang berkepentingan dalam pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. Surat itu juga menyebutkan bahwa rencana pengosongan akan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili. Poin yang tak kalah menjadi sorotan adalah permintaan khusus kepada pihak PT IHIP untuk menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai peran serta pihak swasta dalam proses pengosongan.
Rencana pengosongan ini sejak awal menuai penolakan keras dari warga Laoli, terutama terkait dasar hukumnya. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih untuk tidak menghadiri sidang. Mereka beralasan bahwa mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah yang sah, melainkan dikhawatirkan akan dijadikan dasar hukum semata untuk melanjutkan pengosongan lahan tanpa kejelasan status kepemilikan. LBH Makassar menilai proses konsinyasi dalam kasus ini tidak tepat karena tidak mengakui klaim historis petani atas tanah.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah menyikapi persoalan ini dengan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menunda rencana pengosongan. Komnas HAM menekankan pentingnya menunggu hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan, guna memastikan hak-hak asasi warga terlindungi dan menghindari potensi pelanggaran. Namun, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap melanjutkan tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan, mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.
Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi lahan pada hari ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak lagi hanya disampaikan melalui jalur hukum atau pernyataan resmi. Mereka kini beralih ke aksi berjaga di lapangan sebagai bentuk perlawanan fisik terhadap kemungkinan eksekusi. Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan di lahan mereka dan berharap pemerintah mengedepankan dialog yang konstruktif serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung, alih-alih melakukan tindakan represif.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (28/7/2026) sore, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut baru akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi mengenai jadwal pasti ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perkembangan situasi ini, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan dan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan terus kami ikuti dan laporkan.