Panakkukang Bukan Asbak Kota Makassar

Panakkukang Bukan Asbak Kota Makassar
Oleh : Nur Akifa Sartika Putri, S. K. M., M. K. M. Dosen Institut Batari Toja Bone (Doc: Pribadi)
Bacakan Artikel

Di sisi lain, edukasi mengenai bahaya asap rokok masih belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kelompok pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, tukang becak, dan pelaku usaha mikro merupakan kelompok yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat di ruang publik. Sayangnya, mereka masih relatif jarang menjadi sasaran program edukasi kesehatan terkait bahaya rokok dan pentingnya kawasan bebas asap rokok. Padahal perubahan perilaku pada kelompok ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas kesehatan lingkungan perkotaan.

Dari perspektif sosial budaya, masyarakat Makassar sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat melalui nilai siri' na pacce. Nilai tersebut mengajarkan penghormatan terhadap sesama, solidaritas, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Kawasan Tanpa Rokok dan nilai siri' na pacce seharusnya mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan ketika terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan orang lain. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Banyak warga memilih diam karena khawatir dianggap menyinggung atau mempermalukan pihak lain. Akibatnya, budaya kontrol sosial yang positif belum berkembang secara optimal.

Karena itu, sudah saatnya Panakkukang menjadi prioritas dalam penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar. Pemerintah kota dapat menjadikan wilayah ini sebagai kawasan percontohan penegakan KTR melalui pembentukan Satgas KTR di seluruh kelurahan, pengembangan sistem pelaporan digital berbasis lokasi, penunjukan petugas pengawas internal pada pusat perbelanjaan dan fasilitas publik, serta penerapan sanksi yang konsisten bagi pelanggar. Di saat yang sama, kampanye edukasi perlu dikembangkan dengan pendekatan budaya lokal agar lebih efektif menyentuh kesadaran masyarakat.

Sebagai kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 60 ribu jiwa dan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, Panakkukang memiliki posisi strategis dalam menentukan keberhasilan pengendalian rokok di Kota Makassar. Keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di wilayah ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat setempat, tetapi juga dapat menjadi model bagi kecamatan lain di Sulawesi Selatan.

Sehingga eksistensi Kawasan Tanpa Rokok bukanlah persoalan antara perokok dan nonperokok tapi tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berbagai regulasi turunannya. Setiap warga berhak menghirup udara yang bersih tanpa harus menanggung risiko kesehatan akibat paparan asap rokok orang lain.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: