Ojol Naik Kelas! Pengemudi Ojek Online Bakal Diakui Sebagai Pelaku UMKM, Ini 5 Keuntungan Besar yang Bisa Dinikmati

Intens.id, Jakarta - Kabar baik untuk para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan revisi besar terh...

Ojol Naik Kelas! Pengemudi Ojek Online Bakal Diakui Sebagai Pelaku UMKM, Ini 5 Keuntungan Besar yang Bisa Dinikmati
Bacakan Artikel
  1. Subsidi BBM
    Sama seperti pelaku UMKM lainnya, ojol akan bisa mengakses subsidi bahan bakar minyak yang sangat dibutuhkan dalam operasional harian.

  2. Akses LPG 3 Kilogram
    Tidak hanya BBM, akses terhadap LPG bersubsidi juga akan dibuka, terutama bagi ojol yang menjalankan usaha tambahan di rumah seperti kuliner atau jasa lainnya.

  3. Pinjaman KUR Tanpa Agunan
    Ojol bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta dengan bunga rendah 6% per tahun, tanpa agunan tambahan. Peluang ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha atau bahkan mendiversifikasi pendapatan.

  4. Tarif PPh Final Ringan
    Ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan Final hanya sebesar 0,5%, dengan catatan omzet mereka di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  5. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
    Kementerian UMKM juga akan membuka akses pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas bisnis bagi ojol untuk naik kelas menjadi pengusaha mandiri.

    Lanjut ke Halaman 3
    Pilih Halaman: