Labeli Jurnalis 'Londo Ireng', Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf

Labeli Jurnalis 'Londo Ireng', Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf
Prabowo Subianto - Foto: instagram.com/AJI.Indonesia
Bacakan Artikel

Oleh karena itu, mengaitkan jurnalis dengan istilah tersebut secara langsung menuduh mereka berkhianat atau bekerja untuk kepentingan non-nasional, sebuah tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan sangat merusak citra profesi.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya, pelabelan ini tidak hanya merendahkan dan mengecilkan, tetapi juga mendelegitimasi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Mereka menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, sebuah tugas yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan negara untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab. Tuduhan yang dilontarkan oleh seorang kepala negara, menurut mereka, berlawanan dengan semangat dan mandat konstitusional tersebut, serta dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media.

Pernyataan Presiden Prabowo dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kekhawatiran ini terutama muncul ketika jurnalis dan media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menulis secara kritis terhadap kebijakan pemerintah, demi mendorong perbaikan tata kelola program yang mungkin tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.

Para jurnalis berpendapat, alih-alih merespons kritik dengan perbaikan kebijakan, pemerintah justru cenderung menyerang pembawa pesan kritik tersebut. Padahal, kritik adalah hal yang wajar dan esensial dalam negara demokrasi, di mana jurnalis berperan sebagai 'anjing penjaga' (watchdog) dan corong publik.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: