Kriminalisasi Petani Jadi Sorotan, Massa Aksi Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan
Intens.id, Semarang - Tani Kawulo Alit Mandiri dari Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, bersama jaringan solidaritas menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mendesak Kapolda Jawa Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua warga Dayunan, Trisminah dan Ropii, yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Aksi yang digelar, Pada Hari Senin (03/08/2026) itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai janggal oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sekaligus bentuk solidaritas kepada Kepala Desa Pesaren yang memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Ratusan anggota Tani Kawulo Alit Mandiri membawa berbagai poster tuntutan, ogoh-ogoh bertema "penjaga lahan", serta menyampaikan orasi di depan kantor Polda Jawa Tengah. Selain aksi tersebut, sebanyak 50 surat desakan dari jaringan solidaritas juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Trisminah dan Ropii yang turut hadir dalam aksi meminta agar Polda Jawa Tengah menangani laporan PT Soekarli Nawaputra Plus dengan memperhatikan fakta yang sebenarnya. Menurut mereka, objek yang dilaporkan oleh perusahaan merupakan tanah garapan yang memiliki alas hak milik atas nama petani Dayunan.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Trisminah dan Ropii menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/111/VII/RES.1.2./2026/Ditreskrimum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas laporan Wresti Mustika Kusuma dari PT Soekarli Nawaputra Plus. Keduanya dituduh menyewakan lahan tanpa izin dan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf (d) dan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, proses tersebut dinilai cacat prosedur karena penyidikan disebut dimulai tanpa didahului proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepala Desa Pesaren yang dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 16 hektare yang digarap oleh 76 petani Tani Kawulo Alit Mandiri merupakan hak milik warga. Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan melalui dokumen Letter C yang tersimpan di Kantor Pemerintah Desa Pesaren dan hingga kini masih tercatat atas nama petani Dayunan. Dengan demikian, Tani Kawulo Alit Mandiri menilai para petani memiliki hak secara hukum untuk menggarap lahan tersebut.
Menurut Tani Kawulo Alit Mandiri, pelaporan pidana yang dilakukan PT Soekarli Nawaputra Plus terhadap Trisminah dan Ropii merupakan bentuk pembungkaman terhadap perjuangan reforma agraria yang dilakukan kaum tani. Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah segera menghentikan proses penyidikan karena kriminalisasi dinilai tidak hanya mengancam ruang hidup petani, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Melalui aksi tersebut, Tani Kawulo Alit Mandiri Dayunan-Kendal menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan proses penyidikan atas laporan PT Soekarli Nawaputra Plus. Kedua, meminta Gubernur Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan penyidikan terhadap dua petani Dayunan. Ketiga, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.