Green Intens KLH Segel 57 Entitas Usaha Imbas Karhutla, Didominasi Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Harian Intens 30 Sep 2026 11:00 1 menit baca KLH akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap seluruh perusahaan yang kedapatan melanggar. Baca juga 26 Pemegang Izin Kehutanan Kena Sanksi Kemenhut Buntut Karhutla BNPB Buka-bukaan: Anggaran Bencana Terlalu Fokus Pascakejadian Karhutla Berulang di Area Konsesi, Apa Temuan Kemenhut? Pendaftaran Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026 Resmi Dibuka!