Kriminalisasi Petani Jadi Sorotan, Massa Aksi Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan

Kriminalisasi Petani Jadi Sorotan, Massa Aksi Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan
Tani Kawulo Alit Mandiri dan Jaringan Solidaritas (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Intens.id, Semarang - ‎Tani Kawulo Alit Mandiri dari Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, bersama jaringan solidaritas menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mendesak Kapolda Jawa Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua warga Dayunan, Trisminah dan Ropii, yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Aksi yang digelar, Pada Hari Senin (03/08/2026) itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai janggal oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sekaligus bentuk solidaritas kepada Kepala Desa Pesaren yang memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Ratusan anggota Tani Kawulo Alit Mandiri membawa berbagai poster tuntutan, ogoh-ogoh bertema "penjaga lahan", serta menyampaikan orasi di depan kantor Polda Jawa Tengah. Selain aksi tersebut, sebanyak 50 surat desakan dari jaringan solidaritas juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Trisminah dan Ropii yang turut hadir dalam aksi meminta agar Polda Jawa Tengah menangani laporan PT Soekarli Nawaputra Plus dengan memperhatikan fakta yang sebenarnya. Menurut mereka, objek yang dilaporkan oleh perusahaan merupakan tanah garapan yang memiliki alas hak milik atas nama petani Dayunan.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Trisminah dan Ropii menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/111/VII/RES.1.2./2026/Ditreskrimum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas laporan Wresti Mustika Kusuma dari PT Soekarli Nawaputra Plus. Keduanya dituduh menyewakan lahan tanpa izin dan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf (d) dan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2