Kepulauan Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Respons Daerah Disorot

Ainur Ferdiansyah Kabid Advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS)

Kepulauan Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Respons Daerah Disorot
Bacakan Artikel

Intens.id, Jalurdua.com intens.id - Sumenep, Kepulauan Kangean kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh tujuh pelaku dengan modus ancaman penyebaran video. Enam pelaku telah diproses hukum, sementara satu lainnya masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasus ini kian memprihatinkan karena tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung berulang sejak 2025 hingga 2026. Pola tersebut menunjukkan adanya praktik kekerasan yang sistematis, eksploitatif, dan menimbulkan tekanan psikologis serius bagi korban.

Secara hukum, tindakan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak. Karena dilakukan secara bersama-sama, para pelaku terancam hukuman pemberatan. Selain itu, penggunaan ancaman penyebaran video juga mengindikasikan bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual di Kepulauan Kangean terus bermunculan, mulai dari relasi guru terhadap murid, antar pelajar, hingga dalam lingkup keluarga. Kondisi ini menunjukkan adanya pola berulang yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di wilayah tersebut.

Dalam perspektif kriminologi, situasi ini mencerminkan melemahnya kontrol sosial. Minimnya pengawasan, rendahnya edukasi seksual, serta terbatasnya akses layanan perlindungan anak di wilayah kepulauan memperbesar peluang terjadinya kejahatan. Di sisi lain, korban juga berpotensi mengalami viktimisasi sekunder akibat lemahnya respons lingkungan dan institusi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: