Kepulauan Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Respons Daerah Disorot

Ainur Ferdiansyah Kabid Advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS)

Kepulauan Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Respons Daerah Disorot
Bacakan Artikel

Secara kebijakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka penanganan, salah satunya melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa. Satgas ini dirancang sebagai garda terdepan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban.

Namun, implementasi di lapangan dinilai belum optimal. Pembentukan Satgas PPA di tingkat desa, khususnya di Kepulauan Kangean, masih minim. Padahal, sebagai wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi, keberadaan Satgas tersebut menjadi kebutuhan mendesak.

Selain itu, respons instansi terkait, seperti dinas sosial serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, juga dinilai belum maksimal. Minimnya langkah preventif dan lambannya penanganan kasus yang berulang menimbulkan kesan lemahnya komitmen dalam perlindungan anak.

Dalam situasi ini, aparat penegak hukum didorong untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Pemerintah daerah juga dituntut untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial bagi korban. Di saat yang sama, percepatan pembentukan Satgas PPA di tingkat desa menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan berbasis masyarakat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: