Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum

Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum
JPU Banding Vonis Petani Maiwa: Pertarungan Tafsir Hukum Pidana dan Keadilan Agraria. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Paradigma hukum yang lebih baru ini dipandang mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan progresif, sekaligus berupaya menghapus corak kolonial yang selama ini melekat dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2026 tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri atau terisolasi. Mereka berargumen bahwa persoalan tersebut memiliki akar yang jauh lebih dalam, yakni berakar dari konflik agraria yang telah lama berlangsung di tengah masyarakat Maiwa.

Masyarakat di wilayah tersebut sebagian besar menggantungkan kehidupannya sebagai petani dan peternak, sehingga sengketa lahan dengan PTPN XIV Maroangin menjadi pemicu utama ketegangan dan insiden tersebut. Konflik berkepanjangan ini, menurut kuasa hukum, menciptakan kerentanan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya memicu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para petani.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, kasus tiga petani Maiwa ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan hukum pidana dalam konteks konflik agraria dan sejauh mana KUHP Nasional dapat menjadi instrumen keadilan yang lebih komprehensif. Publik dan berbagai pihak pemerhati hukum dan agraria akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat implikasinya yang luas terhadap keadilan bagi masyarakat petani di Indonesia.

Pilih Halaman: