Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum

Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum
JPU Banding Vonis Petani Maiwa: Pertarungan Tafsir Hukum Pidana dan Keadilan Agraria. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

"Mengenai pidana pengawasan, secara yuridis Majelis Hakim sudah sangat cermat dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta tujuan pemidanaan KUHP Nasional. Dalam fakta persidangan telah menunjukkan bahwa adanya kerentanan bagi masyarakat yang kehilangan tanahnya akibat dirampas oleh PTPN XIV Maroangin,” jelas Abdul Razak, menggarisbawahi kompleksitas kasus ini yang tidak hanya menyangkut aspek pidana murni, tetapi juga akar persoalan agraria.

Dalam memori bandingnya, JPU juga berpendapat bahwa pertimbangan hakim cenderung lebih banyak menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan para terdakwa. Sementara itu, aspek-aspek yang memberatkan, termasuk dampak serius dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2026, dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai dari Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutan pidananya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menuntut pidana penjara selama enam bulan bagi masing-masing terdakwa.

Perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum ini mencerminkan pertarungan tafsir hukum yang mendalam. Kuasa hukum menilai, perspektif yang digunakan oleh JPU dalam kasus ini masih dipengaruhi oleh sistem pemidanaan KUHP peninggalan kolonial yang cenderung lebih menekankan aspek pembalasan atau retributif.

Menurut mereka, pendekatan tersebut sangat berbeda dengan paradigma yang diusung oleh KUHP Nasional yang baru. KUHP Nasional, yang mulai berlaku secara efektif, mengedepankan prinsip keseimbangan, pencegahan, penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, serta rehabilitasi sebagai tujuan utama pemidanaan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: