Sederhana Mengabarkan Versi penuh
News

Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan

Oleh: Rika Arlianti DM

Oleh Rika Arlianti DM 13 Oct 2026 19:42 6 menit baca

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan. Dampaknya bukan hanya hilangnya tutupan hutan, tetapi juga pencemaran udara, rusaknya habitat satwa, meningkatnya emisi karbon, dan terganggunya kehidupan masyarakat.

Data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi) menunjukkan luas indikatif karhutla Indonesia selama Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka tersebut belum mencakup keseluruhan tahun, tetapi cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan.

Cuaca kering memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor alam bukan satu-satunya penjelasan. Aktivitas manusia, praktik pembukaan lahan, kerentanan ekosistem gambut, dan pengawasan yang tidak efektif juga perlu diperiksa.

Pertanyaannya bukan sekadar mengapa kebakaran terjadi ketika musim kemarau, melainkan mengapa wilayah rawan terus menghadapi ancaman serupa. Jika karhutla berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah personel pemadam atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah sistem pencegahan benar-benar mampu mengurangi risiko.

Komitmen Pemerintah Harus Terukur

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, mengawasi pemanfaatan lahan, mengoordinasikan penanggulangan bencana, dan menegakkan hukum. Karena itu, keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup dinilai dari banyaknya program atau kesigapan ketika api sudah menyebar.

Pada September 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kelima perusahaan tersebut memiliki konsesi sekitar 92.464 hektare, dengan area terbakar sekitar 1.169 hektare, menurut laporan Sekretariat Negara.

Langkah ini menunjukkan adanya tindakan administratif terhadap pemegang izin. Namun, publik tetap perlu mengetahui dasar dan tindak lanjut setiap keputusan, termasuk pelaksanaan kewajiban pemulihan serta perkembangan penanganan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Tantangan lain muncul dari persoalan data. Pada 16 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa terdapat perbedaan data karhutla antara sejumlah instansi di Kalimantan Timur. Perbedaan sumber satelit dan metode pemantauan menjadi salah satu hal yang dibahas untuk menyelaraskan data.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Data yang konsisten diperlukan untuk menentukan prioritas pemadaman, mengukur luas kerusakan, mengevaluasi kebijakan, dan memastikan pertanggungjawaban berjalan berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.

Pemerintah perlu menjadikan keterbukaan data sebagai bagian dari akuntabilitas. Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, dan apa yang masih belum terselesaikan.

Ribuan Hektare Terbakar dalam Sepekan

Besarnya tantangan pengendalian karhutla terlihat dalam laporan Informasi Bencana Mingguan Berdampak Signifikan di Wilayah Indonesia untuk periode 17-24 September 2026. Dokumen tersebut mencatat 49 lokasi kejadian karhutla dengan subtotal luas lahan terdampak mencapai 8.671,53 hektare.

Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang paling menonjol, dengan 3.944,75 hektare lahan terdampak dan kondisi yang dilaporkan belum padam. Kalimantan Selatan juga mencatat 944,99 hektare, disusul Jambi dengan 926,70 hektare. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pada periode tersebut, kebakaran masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah.

Data mingguan ini memang tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan tren kenaikan atau penurunan karhutla sepanjang tahun. Namun, luas lahan terdampak dan masih adanya kebakaran yang belum padam cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan efektivitas pencegahan serta kesiapan penanganan di wilayah rawan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah petugas telah dikerahkan, melainkan apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi risiko lebih awal, apakah penyebab kebakaran ditelusuri secara tuntas, dan apakah langkah pencegahan dapat mengurangi kejadian berulang. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan tersebut dengan data yang terbuka dan evaluasi yang terukur.

Sebab, ketika ribuan hektare lahan terdampak dalam satu periode pelaporan mingguan, keberhasilan penanggulangan tidak cukup diukur dari kecepatan memadamkan api. Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan mencegah kebakaran berikutnya dan memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 30 September 2026, ANTARA memberitakan bahwa pemerintah Malaysia belum menerima tanggapan resmi Indonesia atas nota tawaran bantuan pemadaman karhutla.

Kemudian, pada 12 Oktober 2026, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan bahwa tawaran bantuan Malaysia dan Singapura belum dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut tawaran Malaysia masih didiskusikan.

Di samping itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada Senin, 12 Oktober 2026 untuk mengevaluasi penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Rapat diikuti sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, termasuk unsur BNPB.

Sekretariat Negara menyebut masih ada sekitar 639 hektare lahan dalam proses pemadaman di enam provinsi terdampak. Fokus penanganan diarahkan terutama ke Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, dengan pengerahan personel gabungan dan operasi udara.

Ketika Kerusakan Lingkungan Menjadi Krisis Kesehatan

Dampak karhutla paling nyata dirasakan masyarakat yang terpapar asap. Ketika kualitas udara memburuk, persoalan kehutanan berubah menjadi ancaman kesehatan publik.

Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa hingga 27 Agustus 2026, karhutla berdampak pada sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi. Pada tanggal yang sama, pemantauan kualitas udara mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pontianak mencapai 328, masuk kategori berbahaya. Sejumlah wilayah lain di Jambi dan Kalimantan Tengah juga mencatat kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat.

Kemenkes turut melaporkan mobilisasi 848 tenaga kesehatan di tujuh provinsi terdampak. Upaya ini penting untuk menjaga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, respons kesehatan tidak dapat menggantikan pencegahan kebakaran itu sendiri.

Perlindungan warga harus mencakup penyediaan informasi kualitas udara, peringatan kesehatan yang tepat waktu, layanan medis, dan langkah perlindungan bagi kelompok rentan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah bantuan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1), mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut semestinya tercermin dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai prinsip hukum.

Dari Pemadaman Menuju Pencegahan

Penanggulangan karhutla membutuhkan kebijakan yang menghubungkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Pertama, pengawasan perlu dipusatkan pada wilayah yang berulang kali terbakar. Data satelit harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dicocokkan dengan informasi penggunaan lahan serta wilayah perizinan.

Kedua, penegakan hukum harus transparan dan konsisten. Pemeriksaan terhadap perusahaan maupun individu tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum proses hukum membuktikannya. Namun, apabila pelanggaran terbukti, sanksi dan kewajiban pemulihan harus dijalankan sesuai ketentuan.

Ketiga, pemerintah perlu mengukur keberhasilan melalui indikator yang jelas: luas lahan terbakar, kejadian berulang, kualitas udara, perkembangan perkara, serta pemulihan ekosistem. Masyarakat lokal juga perlu dilibatkan melalui pelatihan, dukungan sarana pencegahan, dan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar.

Memadamkan api memang mendesak. Akan tetapi, tanpa perbaikan tata kelola dan evaluasi yang terbuka, penanganan karhutla berisiko terus berputar pada pola yang sama, yakni kebakaran terjadi, petugas dikerahkan, masyarakat terdampak, lalu persoalan kembali muncul pada musim berikutnya.

Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Rutinitas

Karhutla merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi kondisi iklim, aktivitas manusia, tata kelola lahan, dan kapasitas penanganan. Tidak semua kebakaran dapat dicegah sepenuhnya, tetapi kompleksitas tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat.

Data luas karhutla, kondisi kualitas udara, serta langkah penegakan hukum memberikan dasar untuk mengevaluasi kebijakan secara lebih terukur. Pemerintah patut dinilai berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, tetapi juga harus terbuka terhadap kritik mengenai hasil dan kekurangannya.

Pada akhirnya, pertanyaan “di mana peran pemerintah?” bukan sekadar upaya mencari pihak yang bersalah. Ini adalah tuntutan agar kewenangan negara digunakan secara konsisten untuk melindungi kepentingan publik.

Hutan tidak cukup diselamatkan ketika api sudah menyala. Ia harus dilindungi sebelum terbakar, kerusakannya dipulihkan, dan setiap pelanggaran ditangani secara adil. Jika karhutla terus berulang, yang perlu dievaluasi bukan hanya cara memadamkan api, tetapi juga cara negara mengelola risiko dan mempertanggungjawabkan kebijakannya. Wallahu a’lam bisshawab.

Topik terkait
Pemerintah #pemerintah Karhutla hutan #menterilingkunganhidup Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Lingkungan Isu Lingkungan Lingkungan Hidup Lingkungan Krisis Lingkungan Kebakaran kebakaran hutan