Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor, Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Anak-Anaknya?

Oleh: Rika Arlianti DM

Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor, Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Anak-Anaknya?
Bacakan Artikel
Rika Arlianti DM

Penulis, Pegiat Isu Pendidikan dan Anak

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal yang sama juga mengamanatkan pengembangan sistem jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mempertegas kewajiban perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan anak.

Artinya, perlindungan anak tidak semestinya bergantung pada seberapa viral kisah mereka atau seberapa besar simpati masyarakat. Hak anak tidak boleh ditentukan oleh perhatian warganet.

Pemerintah daerah bersama dinas sosial dan lembaga terkait perlu memastikan kebutuhan anak-anak tersebut dinilai secara menyeluruh. Mereka harus memperoleh pendampingan dan akses terhadap bantuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk jaminan keberlanjutan pendidikan dan pengasuhan yang aman.

Tanggung jawab ini tidak boleh berhenti pada penyerahan bantuan awal atau kunjungan pejabat. Harus ada tindak lanjut yang jelas, pendampingan berkelanjutan, serta pihak yang bertanggung jawab memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Masyarakat memang dapat membantu, tetapi solidaritas warga tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mundur dari kewajibannya. Donasi adalah bentuk kepedulian, perlindungan hak anak adalah tanggung jawab yang harus dijalankan melalui sistem.

Negara Harus Hadir Sebelum Tragedi

ย 

Kita perlu menggeser cara pandang terhadap perlindungan sosial. Negara tidak cukup hadir setelah sebuah keluarga mengalami musibah. Negara juga harus memiliki mekanisme untuk mengenali kerentanan dan mencegah warga jatuh ke dalam situasi yang semakin sulit.

Pendataan keluarga rentan, pemutakhiran penerima bantuan, pemantauan kepesertaan JKN, serta koordinasi antara pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan dinas sosial harus berjalan sebagai satu kesatuan.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah konkret yang diambil setelah kasus ini. Bagaimana kondisi anak-anak tersebut ditangani, siapa yang mendampingi mereka, bantuan apa yang dapat diakses, dan bagaimana keberlanjutan perlindungan mereka dipastikan.

Pada saat yang sama, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Tidak tepat menyatakan pemerintah lalai tanpa memeriksa fakta kasus dan respons yang telah dilakukan. Namun, kehati-hatian itu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan publik.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: