Dugaan Hydrant Lumpuh di Mall Nipah, Ketua KNPI Panakkukang Desak Audit Menyeluruh

Dugaan Hydrant Lumpuh di Mall Nipah, Ketua KNPI Panakkukang Desak Audit Menyeluruh
Dugaan Hydrant Lumpuh di Mall Nipah, Ketua KNPI Panakkukang Desak Audit Menyeluruh. - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Warga RW 06 secara terang-terangan menyoroti kelalaian pihak engineering Mall Nipah yang dinilai tidak melakukan pengontrolan atau pengecekan rutin terhadap sistem hidran. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Mereka mengingat kembali kejadian beberapa tahun lalu, ketika kebakaran melanda rumah warga tepat di samping Mall Nipah, dan hidran serupa juga disebut tidak berfungsi. Pengalaman pahit tersebut menanamkan trauma dan ketidakpercayaan terhadap standar keselamatan yang diterapkan pihak pengelola.

Dugaan kelumpuhan hidran ini bukan hanya masalah teknis, melainkan juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keselamatan publik dan hak dasar warga negara untuk hidup aman. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta berbagai regulasi teknis terkait bangunan gedung, secara eksplisit mengatur kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran yang berfungsi optimal. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketersediaan infrastruktur keselamatan yang memadai adalah bagian integral dari hak tersebut.

Kegagalan sistem hidran, apalagi yang berulang, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian material dan korban jiwa. Ini adalah pelanggaran terhadap standar keselamatan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat, serta mengindikasikan abainya tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan sekitarnya. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang atau barang juga dapat menjadi landasan hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan kerugian.

Analisis Sistemik: Kecerobohan atau Pola Pengabaian?

Insiden di Mall Nipah ini bukan sekadar kasus tunggal, melainkan refleksi dari kecerobohan sistemik dalam pengawasan dan pemeliharaan fasilitas publik di kawasan komersial besar yang berdekatan dengan permukiman padat. Ketika sebuah pusat perbelanjaan raksasa berdiri, ia membawa serta tanggung jawab besar terhadap ekosistem sosial dan lingkungan di sekitarnya. Pengabaian terhadap sistem keselamatan vital seperti hidran menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: prioritas profit di atas keselamatan publik.

Peristiwa ini seharusnya memicu evaluasi mendalam terhadap izin operasional dan kepatuhan standar keselamatan bangunan di seluruh fasilitas komersial di Makassar, khususnya yang berada di zona padat penduduk. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap jaminan keamanan dan kenyamanan warga, yang berpotensi menjadi bentuk intimidasi tidak langsung terhadap ruang hidup mereka. Keterlambatan penanganan kebakaran dapat menyebabkan api semakin membesar, menimbulkan kerugian material yang lebih besar, bahkan mengancam keselamatan jiwa. "Hidran kebakaran bukan sekadar fasilitas pelengkap, tetapi bagian penting dari sistem perlindungan dan keselamatan masyarakat. Jika hidran tidak berfungsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset, tetapi juga keselamatan dan nyawa manusia," tegas warga RW 06.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: