Dewi Asmara Desak Percepatan PP Turunan UU Pemasyarakatan Demi Hak Warga Binaan

Dewi Asmara Desak Percepatan PP Turunan UU Pemasyarakatan Demi Hak Warga Binaan
Dewi Asmara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Foto: Ist
Bacakan Artikel

Intend.id, Jakarta -  Kepastian hukum dalam pemenuhan hak dasar warga binaan pemasyarakatan kembali menjadi sorotan utama. Dewi Asmara secara tegas mendorong percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Asmara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten, pada Rabu (23/9/2026).

Fokus utama yang disoroti dalam kunjungan ini adalah kejelasan regulasi mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga. Dewi menilai, ketiadaan aturan teknis yang baku dapat menghambat atau menimbulkan perbedaan perlakuan dalam pemenuhan hak narapidana tersebut.

"Percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah ini sangat krusial. Tujuannya jelas, agar hak warga binaan terkait Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga dapat dilaksanakan secara efektif, seragam, dan memiliki kepastian hukum yang mutlak di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia," tegas Dewi Asmara dalam forum tersebut.

Dewi mengingatkan bahwa UU No. 22 Tahun 2022 membawa paradigma baru yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, tanpa adanya PP yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan, amanat undang-undang tersebut rentan mengalami disparitas standar operasional antara satu lapas dengan lapas lainnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2