Demokrasi Kampus 'Dicoreng'? Mahasiswa FIK UMJ Tuntut Rektor Usut Tuntas Kecurangan Pemira

Demokrasi Kampus 'Dicoreng'? Mahasiswa FIK UMJ Tuntut Rektor Usut Tuntas Kecurangan Pemira
Tangkapan layar oknum tenaga pendidik/karyawan fakultas intervensi Pemira FIK UMJ. Foto: Ist
Bacakan Artikel

Mahasiswa juga menekankan bahwa kampus merupakan ruang pembelajaran demokrasi yang seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi kebebasan mahasiswa dalam menentukan pilihan politiknya di tingkat organisasi.

Melalui laporan tersebut, mahasiswa meminta kepada pimpinan fakultas maupun universitas untuk:

Tujuan dan Ruang Lingkup Laporan

  1. Memohon Rektor UMJ melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh proses Pemira FIK UMJ 2026 dari tahapan kampanye, penanganan pelanggaran, screening, pemungutan suara, penghitungan, akumulasi, sampai voting tambahan yang melibatkan tenaga pendidik dan karyawan FIK UMJ.
  2. Memohon audit terhadap DPT, daftar hadir, distribusi kode akses, log sistem, suara sah, nilai screening, formula penggabungan, berita acara, dan seluruh keputusan rapat.
  3. Memohon pemeriksaan dugaan keberpihakan, konflik kepentingan, intervensi, pembiaran, atau perlakuan tidak setara oleh unsur penyelenggara, pengawas, DPM, dan pihak fakultas.
  4. Memohon penetapan penyelesaian yang mengutamakan suara sah mahasiswa dan kepastian hukum organisasi kemahasiswaan.
  5. Memohon sanksi yang proporsional hanya setelah pihak terkait diperiksa dan pelanggaran terbukti.
Pihak yang Dimohon Klarifikasi
  1. Della Nofyanti selaku Ketua KPU FIK UMJ, mengenai aturan teknis, DPT, sistem digital, data suara, berita acara, formula akumulasi, penundaan hasil, dan voting tambahan.
  2. Kartini Tri Banowati selaku Ketua Bawaslu FIK UMJ, mengenai penerimaan dan pemeriksaan laporan, perubahan sanksi, penarikan publikasi, regulasi pengawasan, serta independensi penanganan.
  3. Haryani Tri Larasati selaku Ketua DPM FIK UMJ, mengenai netralitas, konten dukungan, keterlibatan dalam pembentukan KPU dan Bawaslu, serta penanganan surat peringatan.
  4. Wakil Dekan I FIK UMJ atau pejabat yang memberikan arahan terkait penurunan publikasi surat peringatan, pelaksanaan screening, koordinasi hasil, dan voting tambahan.
  5. Dekan, Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi, anggota KPU, anggota Bawaslu, penilai screening, administrator sistem, dan saksi peserta Pemira.
  6. Dosen dan tenaga kependidikan yang hadir di lokasi, sebatas untuk memverifikasi apakah hanya melakukan pengawasan atau turut menggunakan hak suara.
  7. Pihak lain yang ditemukan melalui audit komunikasi, notulensi, daftar hadir, log sistem, dan dokumen resmi.
Mahasiswa menyatakan akan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan universitas dan berharap penyelesaian persoalan ini dapat memperkuat tata kelola demokrasi kampus ke depan.
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2