Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta

Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Bacakan Artikel

Intens.id,

Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta memutuskan untuk memusnahkan BKC yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).